5 Rukun & 6 Syarat Nikah Dalam Islam, Wajib Dipenuhi Agar Sah
Untuk anda yang berencana menikah dalam waktu dekat, simak rukun dan syarat nikah dalam Islam agar pernikahan anda sah, di mata Allah. selengkapnya sebagai berikut!
Menikah dalam ajaran agama Islam adalah salah satu bentuk ibadah kepada Allah SWT dan sunnah Rasulullah yang dilaksanakan atas dasar keikhlasan dua belah pihak karena saling berbagi dalam melaksanakan hak dan kewajiban.
Pernikahan merupakan sebuah rangkaian proses yang tidak mudah. Ada beberapa rukun dan syarat nikah dalam Islam yang harus ditaati saat melangsungkan pernikahan.
Bagi anda yang memiliki rencana untuk menikah dalam waktu dekat, penting untuk mengetahui hal tersebut agar pernikahan bisa dinilai sah secara hukum dan hukum agama Islam.
Rukun Nikah Dalam Islam
Dalam Islam terdapat 5 rukun nikah yang telah disepakati para ulama dan wajib dipenuhi agar pernikahan dinyatakan sah. Berikut adalah 5 rukun nikah dalam Islam:
1. Kedua calon pengantin pria dan wanita yang tidak terhalang secara syar'i untuk menikah
2. Calon pengantin wanita harus memiliki wali nikah
3. Pernikahan minimal dihadiri dua orang saksi laki-laki baligh untuk menyaksikan sah tidaknya pernikahan
4. Diucapkannya ijab dari pihak wali pengantin wanita atau yang mewakilinya
5. Diucapkannya kabul dari pengantin pria atau yang mewakilinya
6 Syarat Nikah Dalam Islam
Selain rukun nikah, pernikahan dalam Islam juga harus memenuhi syarat-syarat nikah yang sudah ditentukan. Berikut ini adalah syarat nikah yang wajib diikuti dalam Islam:
1.Syarat pertama untuk menikah adalah calon suami dan istri harus memeluk agama Islam. Syarat ini bersifat mutlak karena akan dianggap tidak sah jika seorang muslim menikahi non-muslim dengan tata cara ijab kabul Islam.
2. Tidak Menikah dengan Mahram
Calon suami dan istri harus tidak memiliki hubungan darah, bukan merupakan saudara sepersusuan atau mahram. Oleh karena itu, sebelum menikah perlu menelusuri pasangan yang akan dinikahi.
Misalnya, sewaktu kecil dibesarkan dan disusui oleh ibu asuh yang sama. Hal ini tergolong mahram sehingga haram untuk dinikahi.
3. Wali Nikah Pria
Sebuah pernikahan wajib dihadiri oleh wali nikah pria, tidak boleh di hadiri oleh wanita. Hal ini merujuk pada hadis:
“Dari Abu Hurairah ia berkata, bersabda Rasulullah SAW: 'wanita tidak boleh menikahkan (menjadi wali) terhadap wanita dan tidak boleh menikahkan dirinya." (HR. ad-Daruqutni dan Ibnu Majah).
Wali nikah mempelai wanita yang utama adalah ayah kandung. Namun jika ayah dari mempelai wanita sudah meninggal, maka bisa diwakilkan oleh lelaki dari jalur ayah, seperti kakek, buyut, saudara laki-laki seayah seibu, paman, dan seterusnya berdasarkan urutan nasab.
4. Dihadiri Saksi
Syarat nikah selanjutnya adalah terdapat minimal dua orang saksi Pria yang menghadiri ijab kabul. Saksi bisa terdiri dari satu orang dari wali mempelai wanita dan satu orang dari wali mempelai pria. Selain itu, seorang saksi harus beragama Islam, dewasa, dan dapat mengerti maksud akad.
5. Sedang Tidak Ihram atau Berhaji
Hal ini juga ditegaskan seorang ulama bermazhab Syafii dalam kitab Fathul Qarib al-Mujib yang menyebut salah satu larangan dalam haji adalah melakukan akad nikah maupun menjadi wali dalam pernikahan:
"Kedelapan (dari sepuluh yg perkara yang dilarang dilakukan ketika ihram) yaitu akad nikah. Akad nikah diharamkan bagi orang yang sedang ihram, bagi dirinya maupun bagi orang lain (menjadi wali)"
6. Bukan Paksaan
Syarat nikah terakhir adalah pernikahan bukan merupakan hasil paksaan, telah mendapatkan ridha dari masing-masing pihak, dan murni merupakan keinginan kedua mempelai. Hal Ini sesuai dengan hadis Abu Hurairah ra:
"Tidak boleh seorang janda dinikahkan hingga ia diajak musyawarah atau dimintai pendapat, dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sampai dimintai izinnya." (HR Al Bukhari: 5136, Muslim: 3458).
Penulis: Yusuf Muzaki
Di sunting oleh Sarah Azzahra
0 Komentar